NIKAH DI KUA GRATIS, DI LUAR KUA MEMBAYAR Rp. 600.000,- DISETORKAN LANGSUNG KE BANK * ZONA INTEGRITAS KUA TOLAK GRATIFIKASI DAN KORUPSI. LAPORKAN JIKA TERBUKTI! * WASPADAI PENYEBARAN PAHAM KEAGAMAAN MENYIMPANG, AWASI LINGKUNGAN! * BAYARKAN ZAKAT ANDA MELALUI BAZNAS MAUPUN LAZ YANG BERIZIN

FAQ



USIA BERAPA SEBAIKNYA ANDA MENIKAH?
Untuk calon suami : 25 Tahun
Untuk calon istri : 21 Tahun

BERAPA BATAS USIA MINIMAL DIPERBOLEHKAN MENIKAH?
Untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 (sembilan belas) tahun.

APAKAH DI BAWAH UMUR SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS SEORANG CALON SUAMI/ ISTRI BELUM BOLEH MENIKAH?
Di bawah umur tersebut di atas tetap bisa menikah jika:
  1. Mendapat ijin orang tua/wali sebelum usia 21 tahun. (UU No. 1 tahun 1974 pasal 6 ayat: 2)
  2. Mendapat ijin/dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum berusia 19 tahun dan di bawah usia 19 tahun bagi calon istri.

BERAPA BIAYA NIKAH?

a. Nikah di KUA gratis; dan

b. Nikah di luar KUA dikenai biaya Rp. 600.000,-


APAKAH SEORANG LAKI-LAKI YANG TELAH BERISTRI BOLEH MENIKAH LAGI (POLIGAMI)?
Bagi seorang laki-laki yang telah beristri boleh berpoligami setelah mendapatkan ijin poligami dari Pengadilan Agama.
(UU No. 1 tahun 1974 pasal 4 ayat: 1)


APAKAH DALAM KEADAAN MEMAKSA, KURANG DARI 10 HARI KERJA TERSEBUT NIKAH TIDAK BOLEH DILAKSANAKAN?
Boleh dilaksanakan apabila telah mendapatkan Surat Dispensasi dari Camat. (kecamatan sesuai domisili pengantin wanita atau di wilayah di mana akad nikah dilaksanakan)
(PP No. 9 tahun 1975 Pasal 3 ayat: 2)

UNTUK APA SELANG 10 HARI KERJA, DAN DI MANA AKAD NIKAH DILAKSANAKAN?
Selama selang 10 hari kerja akan digunakan untuk pengumuman kehendak nikah, pembinaan calon pengantin, dan melengkapi kekurangan-kekurangan. Adapun waktu dan tempat akad nikah ditentukan oleh kedua calon pengantin beserta keluarga dengan konfirmasi/persetujuan dari Penghulu.

JIKA ADA HAL YANG PERLU PENJELASAN LEBIH LANJUT, KE MANA HARUS BERTANYA?
Apabila ada hal-hal yang belum jelas silahkan untuk menghubungi narahubung KUA Kec. Pandeglang yang tertera di Kontak Kami atau datang langsung ke KUA Kec. Pandeglang.