NIKAH DI KUA GRATIS, DI LUAR KUA MEMBAYAR Rp. 600.000,- DISETORKAN LANGSUNG KE BANK * ZONA INTEGRITAS KUA TOLAK GRATIFIKASI DAN KORUPSI. LAPORKAN JIKA TERBUKTI! * WASPADAI PENYEBARAN PAHAM KEAGAMAAN MENYIMPANG, AWASI LINGKUNGAN! * BAYARKAN ZAKAT ANDA MELALUI BAZNAS MAUPUN LAZ YANG BERIZIN

Prosedur Wakaf


PROSEDUR WAKAF
  • Wakif harus datang dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrarwakaf,
  • Untuk mewakafkan tanah miliknya wakif harus mengikrarkan secara lisan dengan jelas dan tegas kepada nadzir yang telah disahkan di hadapan PPAIW dan dihadiri saksi-saksi dan menuangkan dalam bentuk W.1.
  • Wakif yang tidak datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kemenag dan dibacakan kepada nadzir di hadapan PPAIW serta diketahui saksi-saksi.
  • Tanah yang hendak diwakafkan baik seluruhnya atau sebagian harus merupakan tanah milik, dan harus bebas dari beban ikatan, jaminan sitaan atau sengketa,
  • Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa, sehat akalnya dan tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum.
  • Setelah ikrar wakaf dilaksanakan, PPAIW membuat akta ikrar wakaf dalam blangko W2 dan salinannya blangko W.2.a.

Sebelum melaksanakan ikrar wakaf, wakif harus membawa serta dan menyerahkan kepada PPAIW surat-surat sbb :

  • Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah seperti kitir tanah,petuk, girik dsb.
  • Surat keterangan Kades yang diperkuat Camat yang menerangkan kebenaran kepemilikan tanah dan tidak tersangkut suatu sengketa,
  • Surat keterangan pendaftaran tanah milik adat daerah perkotaan (perponding Indonesia)
  • Izin (surat keterangan tidak terkena planologi dari dinas tata kota untuk daerah perkotaan) daribupati/walikota cq. Kepala Kantor Pertanahan.