A. Pendahuluan
Dalam
ibadah haji, pemerintah Indonesia mengadakan penyelenggaraan ibadah
haji yang merupakan rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah
haji yang meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah haji.
Dan untuk mengawasi penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah membentuk
sebuah lembaga mandiri yang bernama Komisi Pengawas Haji Indonesia
(KPHI).
Penyelenggaraan ibadah
haji ini adalah bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan
perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jema’ah haji sehingga mereka dapat
menunaikan ibadah haji yang sesuai dengan ajaran Islam. Dan untuk itu
juga, diadakan pembinaan ibadah haji (manasik haji) yang berisi
serangkaian kegiatan yang meliputi penyuluhan dan pembimbingan bagi
jama’ah haji.
B. Hak dan Kewajiban
1. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap warga negara yang beragama Islam berhak untuk menunaikan ibadah haji dengan syarat :
a. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah, dan
b. Mampu membayar BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
Selain itu, setiap warga negara yang akan menunaikan ibadah haji mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a) Mendaftarkan diri kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di kantor Departemen Agama kabupaten / kota setempat.
b) Membayar BPIH yang disetorkan melalui bank penerima setoran, dan
c) Memenuhi dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Jemaah haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji, yang meliputi :
a. Pembinaan manasik haji dan / atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan maupun di Arab Saudi.
b.
Pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi dan pelayanan kesehatan
yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan maupun di Arab
Saudi.
c. Perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia.
d. Penggunaan paspor haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan ibadah haji, dan
e. Pemberian kenyamanan transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi dan saat kepulangan ke tanah air.
2. Kewajiban Pemerintah
Pemerintah
berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dengan
menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi,
transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan dan hal-hal lain yang
diperlukan oleh jemaah haji.
C. Pengorganisasian
Penyelengaraan
Ibadah Haji (PIH) meliputi unsur kebijakan, pelaksanaan dan pengawasan.
Kebijakan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan
tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah. Dan dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, menteri
mengkoordinasikannya dan/atau bekerja sama dengan masyarakat, departemen
/ instansi terkait, dan pemerintah kerajaan Arab Saudi. Setelah itu,
yang melaksanakan PIH ini adalah pemerintah dengan masyarakat. Dalam
rangka pelaksanaan PIH ini pemerintah membentuk satuan kerja dibawah
menteri yang kemudian akan diawasi oleh KPIH.
Penyelenggaraan ibadah haji dikoordinasi oleh :
a. Menteri di tingkat pusat
b. Gubernur di tingkat provinsi
c. Bupati / wali kota di tingkat kabupaten / kota, dan
d. Kepala perwakilan Republik Indonesia untuk kerajaan Arab Saudi.
1. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji
Menteri
membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di tingkat pusat, di daerah
yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi. Dalam rangka
penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri menunjuk petugas yang menyertai
Jemaah Haji, yang terdiri atas :
a) Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI)
b) Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TIPHI), dan
c) Tim Kesehatan Haji Indonesia.
Selain itu, Gubernur atau Bupati / Wali Kota juga berhak mengangkat petugas yang menyertai jemaah haji, yang terdiri atas :
a) Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), dan
b) Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).
Adapun
biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas
operasional pusat dan daerah dibebankan pada APBN dan APBD, bukan dari
BPIH.
2. Komisi Pengawas Haji Indonesia
KPHI
terdiri atas 9 (sembilan) orang anggota, yaitu unsur masyarakat 6
(enam) orang dan unsur pemerintah 3 (tiga) orang. 6 unsur masyarakat ini
terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat
Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Sedangkan unsur Pemerintah dapat
ditunjuk dari departemen / instansi yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Ibadah Haji.
D. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Besar
jumlah BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul menteri setelah mendapat
persetujuan DPR. Selanjutnya, BPIH ini digunakan untuk keperluan biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji.
E. Transportasi
Pelayanan
transportasi jemaah haji ke Arab Saudi dan pemulangannya ke tempat
embarkasi asal di Indonesia menjadi tanggung jawab menteri dan
berkoordinasi dengan menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang perhubungan.
F. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Dalam
rangka penyelenggaraan ibadah haji masyarakat yang membutuhkan
pelayanan khusus, dapat diselenggarakan ibadah haji khusus yang
pengelolaan dan pembiayaannya bersifat khusus.
Penyelenggara ibadah haji khusus, yang akan diberi izin oleh menteri, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan umrah.
b. Memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus, dan
c. Memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas ibadah haji.
Penyelenggara
ibadah haji khusus yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud, dikenai sanksi administratif sesuai dengan tingkat
kesalahannya, yang berupa :
a. Peringatan
b. Pembekuan izin penyelenggaraan, atau
c. Pencabutan izin penyelenggaraan.
G. Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Ibadah
umrah adalah umrah yang dilaksanakan diluar musim haji. Perjalanan
ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau rombongan melalui
penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Penyelenggara
perjalanan ibadah umrah dilakukan oleh pemerintah dan atau biro
perjalanan wisata yang ditetapkan oleh menteri. Penyelenggara perjalanan
ibadah umrah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Menyediakan pembimbing ibadah dan petugas kesehatan.
b.
Memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai dengan masa berlaku visa
umrah di Arab Saudi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyelenggara dan jemaah, dan
d.
Melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat
datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Idnonesia.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah diatur dengan peraturan menteri.
H. Pengelola Dana Abadi Umat
DAU
atau Dana Abadi Umat adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil
pengembangan Dana Abadi Umat dan atau sisa biaya operasional
penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak
mengikat. Kemudian DAU itu sepenuhnya diserahkan kepada BP DAU yang
bertugas menghimpun, mengelola, mengembangkan dan mempertanggungjawabkan
DAU, BP DAU memiliki fungsi :
a. Menghimpun dan mengembangkan DAU sesuai dengan syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,
b. Merencanakan, mengorganisasikan, mengelola dan memanfaatkan DAU, dan
c. Melaporkan pengelolaan DAU kepada Presiden dan DPR.
Secara
lebih berdaya huna dan berhasil guna, pengelolaan DAU ini meliputi
kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial
keagamaan, ekonomi, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah.
Selain itu, DAU juga dikembangkan dengan usaha produktif dan investasi
yang sesuai dengan syari’ah dan ketentuan perundang-undangan. Dan
hasilnya dapat langsung digunakan sesuai rencana kerja dan anggaran yang
telah ditetapkan.
BP DAU terdiri atas ketua / penanggung jawab, dewan pengawas, dan dewan pelaksana. Dewan pengawas memiliki fungsi :
a. Menyusun sistem pengelolaan, pemanfaatan, pengembangan, dan pengawasan DAU.
b.
Melaksanakan penilaian atas rumusan kebijakan, rencana strategis dan
rencana kerja serta anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan dan
pengembangan DAU.
c. Melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan DAU, dan
d.
Menilai dan memberikan pertimbangan terhadap laporan tahunan yang
disiapkan oleh dewan pelaksana sebelum ditetapkan menjadi laporan BP
DAU.
Dewan pelaksana memiliki fungsi :
a.
Menyiapkan rumusan kebijakan, rencana, strategi, dan rencana kerja
serta anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan DAU
b. Melaksanakan program pemanfaatan dan pengembangan DAU yang telah ditetapkan
c. Melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan dan aset DAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
d. Melakukan penilaian atas kelayakan usul pemanfaatan DAU yang diajukan oleh masyarakat.
e.
Melaporkan pelaksanaan program dan anggaran tahunan pengelolan,
pemanfataan, dan pengembangan DAU secara periodik kepada dewan pengawas,
dan
f. Menyiapkan laporan tahun BP DAU kepada Prisedan dan DPR.