Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan langsung ke Bank *===* ZONA INTEGRITAS KUA, tolak GRATIFIKASI dan KORUPSI. Laporkan jika terbukti! *===* Waspadai penyebaran paham keagamaan menyimpang, awasi lingkungan! *===* Bayarkan zakat anda melalui BAZNAS maupun LAZ yang berizin! *===*

KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN HAJI DAN UMRAH

A. Pendahuluan
Dalam ibadah haji, pemerintah Indonesia mengadakan penyelenggaraan ibadah haji yang merupakan rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah haji. Dan untuk mengawasi penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah membentuk sebuah lembaga mandiri yang bernama Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI).
Penyelenggaraan ibadah haji ini adalah bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jema’ah haji sehingga mereka dapat menunaikan ibadah haji yang sesuai dengan ajaran Islam. Dan untuk itu juga, diadakan pembinaan ibadah haji (manasik haji) yang berisi serangkaian kegiatan yang meliputi penyuluhan dan pembimbingan bagi jama’ah haji.

B. Hak dan Kewajiban
1. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap warga negara yang beragama Islam berhak untuk menunaikan ibadah haji dengan syarat :
a. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah, dan
b. Mampu membayar BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
Selain itu, setiap warga negara yang akan menunaikan ibadah haji mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a) Mendaftarkan diri kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di kantor Departemen Agama kabupaten / kota setempat.
b) Membayar BPIH yang disetorkan melalui bank penerima setoran, dan
c) Memenuhi dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Jemaah haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji, yang meliputi :
a. Pembinaan manasik haji dan / atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan maupun di Arab Saudi.
b. Pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi dan pelayanan kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan maupun di Arab Saudi.
c. Perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia.
d. Penggunaan paspor haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan ibadah haji, dan
e. Pemberian kenyamanan transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi dan saat kepulangan ke tanah air.
2. Kewajiban Pemerintah
Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan dan hal-hal lain yang diperlukan oleh jemaah haji.

C. Pengorganisasian
Penyelengaraan Ibadah Haji (PIH) meliputi unsur kebijakan, pelaksanaan dan pengawasan. Kebijakan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah. Dan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, menteri mengkoordinasikannya dan/atau bekerja sama dengan masyarakat, departemen / instansi terkait, dan pemerintah kerajaan Arab Saudi. Setelah itu, yang melaksanakan PIH ini adalah pemerintah dengan masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan PIH ini pemerintah membentuk satuan kerja dibawah menteri yang kemudian akan diawasi oleh KPIH.
Penyelenggaraan ibadah haji dikoordinasi oleh :
a. Menteri di tingkat pusat
b. Gubernur di tingkat provinsi
c. Bupati / wali kota di tingkat kabupaten / kota, dan
d. Kepala perwakilan Republik Indonesia untuk kerajaan Arab Saudi.
1. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji
Menteri membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi. Dalam rangka penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri menunjuk petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas :
a) Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI)
b) Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TIPHI), dan
c) Tim Kesehatan Haji Indonesia.
Selain itu, Gubernur atau Bupati / Wali Kota juga berhak mengangkat petugas yang menyertai jemaah haji, yang terdiri atas :
a) Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), dan
b) Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).
Adapun biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada APBN dan APBD, bukan dari BPIH.
2. Komisi Pengawas Haji Indonesia
KPHI terdiri atas 9 (sembilan) orang anggota, yaitu unsur masyarakat 6 (enam) orang dan unsur pemerintah 3 (tiga) orang. 6 unsur masyarakat ini terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Sedangkan unsur Pemerintah dapat ditunjuk dari departemen / instansi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji.

D. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Besar jumlah BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul menteri setelah mendapat persetujuan DPR. Selanjutnya, BPIH ini digunakan untuk keperluan biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.


E. Transportasi
Pelayanan transportasi jemaah haji ke Arab Saudi dan pemulangannya ke tempat embarkasi asal di Indonesia menjadi tanggung jawab menteri dan berkoordinasi dengan menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perhubungan.

F. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus, dapat diselenggarakan ibadah haji khusus yang pengelolaan dan pembiayaannya bersifat khusus.
Penyelenggara ibadah haji khusus, yang akan diberi izin oleh menteri, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan umrah.
b. Memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus, dan
c. Memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas ibadah haji.
Penyelenggara ibadah haji khusus yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud, dikenai sanksi administratif sesuai dengan tingkat kesalahannya, yang berupa :
a. Peringatan
b. Pembekuan izin penyelenggaraan, atau
c. Pencabutan izin penyelenggaraan.

G. Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Ibadah umrah adalah umrah yang dilaksanakan diluar musim haji. Perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau rombongan melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Penyelenggara perjalanan ibadah umrah dilakukan oleh pemerintah dan atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh menteri. Penyelenggara perjalanan ibadah umrah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a. Menyediakan pembimbing ibadah dan petugas kesehatan.
b. Memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyelenggara dan jemaah, dan
d. Melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Idnonesia.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah diatur dengan peraturan menteri.

H. Pengelola Dana Abadi Umat
DAU atau Dana Abadi Umat adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat. Kemudian DAU itu sepenuhnya diserahkan kepada BP DAU yang bertugas menghimpun, mengelola, mengembangkan dan mempertanggungjawabkan DAU, BP DAU memiliki fungsi :
a. Menghimpun dan mengembangkan DAU sesuai dengan syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,
b. Merencanakan, mengorganisasikan, mengelola dan memanfaatkan DAU, dan
c. Melaporkan pengelolaan DAU kepada Presiden dan DPR.
Secara lebih berdaya huna dan berhasil guna, pengelolaan DAU ini meliputi kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah. Selain itu, DAU juga dikembangkan dengan usaha produktif dan investasi yang sesuai dengan syari’ah dan ketentuan perundang-undangan. Dan hasilnya dapat langsung digunakan sesuai rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan.
BP DAU terdiri atas ketua / penanggung jawab, dewan pengawas, dan dewan pelaksana. Dewan pengawas memiliki fungsi :
a. Menyusun sistem pengelolaan, pemanfaatan, pengembangan, dan pengawasan DAU.
b. Melaksanakan penilaian atas rumusan kebijakan, rencana strategis dan rencana kerja serta anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan DAU.
c. Melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan DAU, dan
d. Menilai dan memberikan pertimbangan terhadap laporan tahunan yang disiapkan oleh dewan pelaksana sebelum ditetapkan menjadi laporan BP DAU.
Dewan pelaksana memiliki fungsi :
a. Menyiapkan rumusan kebijakan, rencana, strategi, dan rencana kerja serta anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan DAU
b. Melaksanakan program pemanfaatan dan pengembangan DAU yang telah ditetapkan
c. Melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan dan aset DAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
d. Melakukan penilaian atas kelayakan usul pemanfaatan DAU yang diajukan oleh masyarakat.
e. Melaporkan pelaksanaan program dan anggaran tahunan pengelolan, pemanfataan, dan pengembangan DAU secara periodik kepada dewan pengawas, dan
f. Menyiapkan laporan tahun BP DAU kepada Prisedan dan DPR.