Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 46 Tahun 2014 dipandang sudah tidak
sesuai lagi dengan PP No. 19 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif PNBP
yang berlaku pada Kementerian Agama, Maka dikeluarkanlah PMA No. 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan PNBP Nikah
atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama, yang ditanda tangani oleh
Menteri Agama RI pada tanggal 10 Maret 2016.
PMA No. 12 yang berisi sebanyak 30 pasal merupakan revisi dan
penyempurnaan atas PMA sebelumnya yaitu PMA No. 46 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan PNBP NR di luar Kantor URusan Agama Kecamatan.
Berikut link/tautan yang dapat anda buka untuk membaca konten PMA tersebut secara lengkap:
Sebagai perbandingan dengan PMA yang dinasakh berikut tautannya :