Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan langsung ke Bank *===* ZONA INTEGRITAS KUA, tolak GRATIFIKASI dan KORUPSI. Laporkan jika terbukti! *===* Waspadai penyebaran paham keagamaan menyimpang, awasi lingkungan! *===* Bayarkan zakat anda melalui BAZNAS maupun LAZ yang berizin! *===*

PMA 12 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama (PMA)  No. 46 Tahun 2014 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan PP No. 19 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama, Maka dikeluarkanlah PMA No. 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan PNBP Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama, yang ditanda tangani oleh Menteri Agama RI pada tanggal 10 Maret 2016.
PMA No. 12 yang berisi sebanyak 30 pasal merupakan revisi dan penyempurnaan atas PMA sebelumnya yaitu PMA  No. 46 Tahun 2014 tentang Pengelolaan PNBP NR di luar Kantor URusan Agama Kecamatan.
Berikut link/tautan  yang dapat anda buka untuk membaca konten PMA tersebut secara lengkap:
Sebagai perbandingan dengan PMA yang dinasakh berikut tautannya :