NIKAH DI KUA GRATIS, DI LUAR KUA MEMBAYAR Rp. 600.000,- DISETORKAN LANGSUNG KE BANK * ZONA INTEGRITAS KUA TOLAK GRATIFIKASI DAN KORUPSI. LAPORKAN JIKA TERBUKTI! * WASPADAI PENYEBARAN PAHAM KEAGAMAAN MENYIMPANG, AWASI LINGKUNGAN! * BAYARKAN ZAKAT ANDA MELALUI BAZNAS MAUPUN LAZ YANG BERIZIN

F A Q

 FAQ

Frequntley Asked Question (masih dalam perbaikan)

1. Apa saja dokumen persyaratan nikah?

Berikut dokumen persyaratan nikah yang harus dipersiapkan:

a. surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin;
b. foto kopi akta kelahiran;
c. foto kopi kartu tanda penduduk (KTP);
d. foto kopi kartu keluarga;
e. surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
f. surat keterngan sehat dari fasilitas kesehatan;
g. persetujuan catin;
h. izin tertulis orang tua bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
i. izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluargayang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orag tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
j. izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali dan pengampu tidak ada;
k. surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
l. surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia;
m. penetapan izin poligami dari Pengadilanbagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
n. akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
o. akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.

Sumber : Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan

2. Bagaimana prosedur pendaftaran nikah sampai akad dan mendapatkan buku nikah?

a. Datang ke KUA dengan membawa persyaratan-persyaratan yang sesuai;

b. Pemeriksaan berkas nikah oleh pegawai  KUA (verifikasi data dan kelengkapan persyaratan nikah dan rukun nikah);

c. Mengikuti bimbingan perkawinan (BIMWIN);

d. Pelaksanaan akad nikah (Buku nikah diberikan maksimal 7 hari setelah akad nikah)

3. Biaya nikah?

a. 

4. Cara sertifikasi wakaf, bagaimana?

5. Pernikahan di bawah umur?

6. Siapa petugas yang akan menghadiri akad nikah?