Kepala KUA di wilayah Kementerian Agama
Kabupaten Pandeglang pada realitanya bekerja melebihi tugas pokoknya.
Kesimpulan itu diambil karena dengan sangat jelas Keputusan Menteri Agama (KMA)
Nomor 517 tahun 2001 tentang Penataan Organisasi KUA pada pasal 2, bahwa KUA
Kecamatan bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan. Padahal, kenyataannya
Kepala KUA tidak hanya mengurusi bidang urusan agama Islam. Bidang wakaf, haji,
penamas juga digarap oleh Kepala KUA. Makanya Kepala KUA layak untuk disebut
sebagai menteri agama tingkat kecamatan.
Demikian disampaikan Kepala Kementerian Agama Kab.
Pandeglang HM Subhi saat menerima kunjungan Anggota Komisi 2 DPRD Kota
Tangerang yang dihadiri para Kasi Agama Kemenag Pandeglang, anggota Komisi 2
DPRD Kota Tangerang dan Tim Pembangunan Zona Integritas Kemenag Pandeglang,
Kamis (31/3/2016) di Kantor Kemenag Pandeglang.
Menurut Subhi, dalam bidang wakaf, berdasarkan
PMA Nomor 1 Tahun 1978 dan PP Nomor 42 Tahun 2006, Kepala KUA ditunjuk sebagai
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Begitu pula bidang haji, Keputusan
Menteri Agama Nomor 371 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Nomor D/377 tahun 2002
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,
mengamanatkan KUA Kecamatan melakukan bimbingan ibadah haji.
“Ini menunjukkan bahwa kepala KUA memiliki
peranan penting. Khusus di Kemenag Pandeglang Kepala KUA dibebani tugas untuk
membangun sinergi dalam melaksanakan zona integritas. Kami tidak ingin lagi di
KUA ada punguntan apapun di luar aturan yang sudah ditetapkan. Wilayah
birokrasi yang bersih dan melayani jangan menjadi slogan tetapi bukti nyata,”
tegas Subhi.
Sementera itu, menurut anggota Komisi II DPRD
Kota Tangerang Miftahudin, kunjungan ke Kementerian Agama dimaksudkan untuk
melihat keberhasilan yang sudah dicapai di Kemenag Pandeglang, terutama yang
selama ini terlihat sangat menonjol di provinsi Banten. “Kami concern dengan
pencapaian pelayanan di KUA se Kabupaten Pandeglang yang telihat sudah sangat
baik. Ini akan menjadi bekal kami untuk menjadi bahan dalam dialog dengan
Kementerian Agama di Kota Tangerang,” kata Miftahudin.
KUA yang ada di Pandeglang, menurutnya, saat
ini terlihat sudah berbasis IT dan komitmen dengan zona integritas menuju
wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani. “Saya sempat
melihat KUA sudah memasang spanduk dengan tulisan ‘terima kasih untuk tidak
memberikan imbalan atas pelayanan yang kami berikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Subhi menekankan, Wilayah Bebas
Korupsi (WBK) pada Kementerian Agama Pandeglang diharapkan dapat meningkatkan
kepatuhan dalam pencatatan dan pengelolaan keuangan negara, meningkatkan
efektifitas pengelolaan keuangan Negara, serta meningkatkan status opini BPK
terkait laporan keuangan untuk tahun lalu, dimana Kementerian Agama memperoleh
predikat WTP.
Diharapkan, tambahnya, seluruh pegawai
Kementerian Agama agar meningkatkan kualitas layanan publik diantaranya adalah
layanan pernikahan di KUA, pelayanan bagi jamaah haji, pelayanan pendidikan.
“Khusus untuk KUA agar tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat
dengan tanpa gratifikasi. Sebab, kepala KUA dan penghulu sudah diberikan honor
yang layak untuk melaksanakan tugas-tugasnya,” tegas Subhi.***