Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan langsung ke Bank *===* ZONA INTEGRITAS KUA, tolak GRATIFIKASI dan KORUPSI. Laporkan jika terbukti! *===* Waspadai penyebaran paham keagamaan menyimpang, awasi lingkungan! *===* Bayarkan zakat anda melalui BAZNAS maupun LAZ yang berizin! *===*

KEMENTERIAN AGAMA PANDEGLANG TERIMA KUNJUNGAN KERJA KOMISI 2 DPRD KOTA TANGERANG



 Kepala KUA di wilayah Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang pada realitanya bekerja melebihi tugas pokoknya. Kesimpulan itu diambil karena dengan sangat jelas Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 517 tahun 2001 tentang Penataan Organisasi KUA pada pasal 2, bahwa KUA Kecamatan bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan. Padahal, kenyataannya Kepala KUA tidak hanya mengurusi bidang urusan agama Islam. Bidang wakaf, haji, penamas juga digarap oleh Kepala KUA. Makanya Kepala KUA layak untuk disebut sebagai menteri agama tingkat kecamatan.
Demikian disampaikan Kepala Kementerian Agama Kab. Pandeglang HM Subhi saat menerima kunjungan Anggota Komisi 2 DPRD Kota Tangerang yang dihadiri para Kasi Agama Kemenag Pandeglang, anggota Komisi 2 DPRD Kota Tangerang dan Tim Pembangunan Zona Integritas Kemenag Pandeglang, Kamis (31/3/2016) di Kantor Kemenag Pandeglang.
Menurut Subhi, dalam bidang wakaf, berdasarkan PMA Nomor 1 Tahun 1978 dan PP Nomor 42 Tahun 2006, Kepala KUA ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Begitu pula bidang haji, Keputusan Menteri Agama Nomor 371 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Nomor D/377 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengamanatkan KUA Kecamatan melakukan bimbingan ibadah haji.
“Ini menunjukkan bahwa kepala KUA memiliki peranan penting. Khusus di Kemenag Pandeglang Kepala KUA dibebani tugas untuk membangun sinergi dalam melaksanakan zona integritas. Kami tidak ingin lagi di KUA ada punguntan apapun di luar aturan yang sudah ditetapkan. Wilayah birokrasi yang bersih dan melayani jangan menjadi slogan tetapi bukti nyata,” tegas Subhi.
Sementera itu, menurut anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Miftahudin, kunjungan ke Kementerian Agama dimaksudkan untuk melihat keberhasilan yang sudah dicapai di Kemenag Pandeglang, terutama yang selama ini terlihat sangat menonjol di provinsi Banten. “Kami concern dengan pencapaian pelayanan di KUA se Kabupaten Pandeglang yang telihat sudah sangat baik. Ini akan menjadi bekal kami untuk menjadi bahan dalam dialog dengan Kementerian Agama di Kota Tangerang,” kata Miftahudin.
KUA yang ada di Pandeglang, menurutnya, saat ini terlihat sudah berbasis IT dan komitmen dengan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani. “Saya sempat melihat KUA sudah memasang spanduk dengan tulisan ‘terima kasih untuk tidak memberikan imbalan atas pelayanan yang kami berikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Subhi menekankan, Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Kementerian Agama Pandeglang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam pencatatan dan pengelolaan keuangan negara, meningkatkan efektifitas pengelolaan keuangan Negara, serta meningkatkan status opini BPK terkait laporan keuangan untuk tahun lalu, dimana Kementerian Agama memperoleh predikat WTP.
Diharapkan, tambahnya, seluruh pegawai Kementerian Agama agar meningkatkan kualitas layanan publik diantaranya adalah layanan pernikahan di KUA, pelayanan bagi jamaah haji, pelayanan pendidikan. “Khusus untuk KUA agar tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan tanpa gratifikasi. Sebab, kepala KUA dan penghulu sudah diberikan honor yang layak untuk melaksanakan tugas-tugasnya,” tegas Subhi.***