Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan langsung ke Bank *===* ZONA INTEGRITAS KUA, tolak GRATIFIKASI dan KORUPSI. Laporkan jika terbukti! *===* Waspadai penyebaran paham keagamaan menyimpang, awasi lingkungan! *===* Bayarkan zakat anda melalui BAZNAS maupun LAZ yang berizin! *===*

News Update 23 Maret 2016

Dr. HM Subhi: Revitalisasi Fungsi KUA, Kankemenag Pandeglang Gandeng Dukcapil

Jakarta [ItjenNews] - Era Reformasi Birokrasi di Indonesia sedang gencar disuarakan. Unsur pelayanan publik menjadi menjadi ujung tombak dan ukuran keberhasilan K/L/D/I. Tak terkecuali Kemenag, yang terus berupaya meningkatkan pelayanan masyarakat, dari waktu ke waktu. KUA adalah salah satu instrumen logis untuk meningkatkan pelayanan di tubuh Kemenag. KUA lah yang seharusnya menjadi penghubung antara Kementerian Agama dengan masyarakat.
Revitalisasi fungsi KUA ini coba dipelopori oleh Kankemenag Kabupaten Pandeglang Banten. Bapak Dr. H. M. Subhi, selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang, berinisiatif untuk menjadikan KUA yang berada di bawah wilayahnya untuk selalu dekat dengan masyarakat, dan menjadi sentra kegiatan keagamaan. Menurut beliau, KUA bukan sekadar dijadikan tempat pengurusan Nikah dan Rujuk, melainkan peran KUA di tengah masyarakat harus lebih dari itu. Layanan kepada publik di Kemenag harus bertumpu di KUA, mulai dari Nikah rujuk, penyuluhan keagamaan, sampai dengan masalah kerukunan.
Menurut Subhi, prihal Nikah-Rujuk ini adalah perkara “masif” yang perlu ditangani secara profesional. Perlindungan terhadap calon-calon pengantin mau-tidak mau harus diutamakan. Untuk itu beliau melakukan inovasi dengan “menggandeng” dukcapil dalam layanan NR ini. Dalam layanan ini, masyarakat dapat melihat secara daring semua data calon mempelainya, terutama data mengenai status perkawinannya. Status perkawinan dapat segera dikroscek, sesuai dengan data kependudukan yang dimiliki oleh dukcapil (melalui aplikasi). Dengan cara ini diharapkan para calon pengantin akan lebih terlindungi. “Selama ini orang bisa saja bohong, mengaku-ngaku lajang dengan KTP sementara, namun dengan aplikasi ini semua data catin bisa terlihat ketika mereka mendaftar nikah di KUA. Dengan begini pelayanan melalui KUA bisa ditingkatkan, terutama untuk perlindungan kepada catin” Ujar beliau menerangkan.

Kontributor: Fajar Harnanto

Redaktur: Nurul Badruttamam