Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan langsung ke Bank *===* ZONA INTEGRITAS KUA, tolak GRATIFIKASI dan KORUPSI. Laporkan jika terbukti! *===* Waspadai penyebaran paham keagamaan menyimpang, awasi lingkungan! *===* Bayarkan zakat anda melalui BAZNAS maupun LAZ yang berizin! *===*

WAKAF DAN HAJI

PROSEDUR WAKAF
  • Wakif harus datang dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrarwakaf,
  • Untuk mewakafkan tanah miliknya wakif harus mengikrarkan secara lisan dengan jelas dan tegas kepada nadzir yang telah disahkan di hadapan PPAIW dan dihadiri saksi-saksi dan menuangkan dalam bentuk W.1.
  • Wakif yang tidak datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kemenag dan dibacakan kepada nadzir di hadapan PPAIW serta diketahui saksi-saksi.
  • Tanah yang hendak diwakafkan baik seluruhnya atau sebagian harus merupakan tanah milik, dan harus bebas dari beban ikatan, jaminan sitaan atau sengketa,
  • Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa, sehat akalnya dan tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum.
  • Setelah ikrar wakaf dilaksanakan, PPAIW membuat akta ikrar wakaf dalam blangko W2 dan salinannya blangko W.2.a.

Sebelum melaksanakan ikrar wakaf, wakif harus membawa serta dan menyerahkan kepada PPAIW surat-surat sbb :
  • Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah seperti kitir tanah,petuk, girik dsb.
  • Surat keterangan Kades yang diperkuat Camat yang menerangkan kebenaran kepemilikan tanah dan tidak tersangkut suatu sengketa,
  • Surat keterangan pendaftaran tanah milik adat daerah perkotaan (perponding Indonesia)
  • Izin (surat keterangan tidak terkena planologi dari dinas tata kota untuk daerah perkotaan) daribupati/walikota cq. Kepala Kantor Pertanahan.

PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI
  • Calon jemaah haji datang ke Bank( BPS-BPIH) untuk membuka rekening dengan setoran awal Rp 25 juta dan mendapat tanda bukti setoran angsuran 5 rangkap,
  • Calon jama’ah haji datang ke Kemenag dengan membawa:
  1. KTP asli dan foto copynya 13 lembar
  2. Surat keterangan Sehat dari puskesmas asli dan foto copynya 3 lembar,
  3. Pas photo 3x4 = 31 lembar,
  4. Pas photo berwarna 4x6 = 2 lembar
  5. Bukti setor dan Buku Rekening Bank
  • Calon jama’ah haji mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH),
  • 5 rangkap tanda bukti setoran distempel dan dilegalisir bank serta di lampirifoto copy KTP;
  1. Lembar 1 untukcalonjamaah,
  2. Lembar 2 untuk BPS BPIH,
  3. Lembar 3 untukKemenagKabupaten/Kota,
  4. Lembar 4 untukKanwilKemenagProvinsi,
  5. Lembar 5 untukKementrian Agama Pusat.
  • Calon Jamaah haji melaporkan ke Kemenag Kabupaten/Kota dengan menyerahkan tanda bukti setoran Angsuran,
  • Pelunasan BPIH dilakukan setelah ada ketentuan Pemerintah (Perpres)

SYARAT PENDAFTARAN HAJI
  1. WNI
  2. Beragama Islam
  3. Sehat jasmani rohani
  4. Berusia minimal 17 tahun
  5. Memiliki Mahrom bagi calon jamaah haji wanita
  6. Memiliki KTP yang masih berlaku
  7. Mendaftar ke Kemenag Kabupaten sesuai domisili.