- Wakif harus datang dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrarwakaf,
- Untuk mewakafkan tanah miliknya wakif harus mengikrarkan secara lisan dengan jelas dan tegas kepada nadzir yang telah disahkan di hadapan PPAIW dan dihadiri saksi-saksi dan menuangkan dalam bentuk W.1.
- Wakif yang tidak datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kemenag dan dibacakan kepada nadzir di hadapan PPAIW serta diketahui saksi-saksi.
- Tanah yang hendak diwakafkan baik seluruhnya atau sebagian harus merupakan tanah milik, dan harus bebas dari beban ikatan, jaminan sitaan atau sengketa,
- Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa, sehat akalnya dan tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum.
- Setelah ikrar wakaf dilaksanakan, PPAIW membuat akta ikrar wakaf dalam blangko W2 dan salinannya blangko W.2.a.
Sebelum melaksanakan ikrar wakaf, wakif harus membawa serta dan menyerahkan kepada PPAIW surat-surat sbb :
- Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah seperti kitir tanah,petuk, girik dsb.
- Surat keterangan Kades yang diperkuat Camat yang menerangkan kebenaran kepemilikan tanah dan tidak tersangkut suatu sengketa,
- Surat keterangan pendaftaran tanah milik adat daerah perkotaan (perponding Indonesia)
- Izin (surat keterangan tidak terkena planologi dari dinas tata kota untuk daerah perkotaan) daribupati/walikota cq. Kepala Kantor Pertanahan.
PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI
- Calon jemaah haji datang ke Bank( BPS-BPIH) untuk membuka rekening dengan setoran awal Rp 25 juta dan mendapat tanda bukti setoran angsuran 5 rangkap,
- Calon jama’ah haji datang ke Kemenag dengan membawa:
- KTP asli dan foto copynya 13 lembar
- Surat keterangan Sehat dari puskesmas asli dan foto copynya 3 lembar,
- Pas photo 3x4 = 31 lembar,
- Pas photo berwarna 4x6 = 2 lembar
- Bukti setor dan Buku Rekening Bank
- Calon jama’ah haji mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH),
- 5 rangkap tanda bukti setoran distempel dan dilegalisir bank serta di lampirifoto copy KTP;
- Lembar 1 untukcalonjamaah,
- Lembar 2 untuk BPS BPIH,
- Lembar 3 untukKemenagKabupaten/Kota,
- Lembar 4 untukKanwilKemenagProvinsi,
- Lembar 5 untukKementrian Agama Pusat.
- Calon Jamaah haji melaporkan ke Kemenag Kabupaten/Kota dengan menyerahkan tanda bukti setoran Angsuran,
- Pelunasan BPIH dilakukan setelah ada ketentuan Pemerintah (Perpres)
SYARAT PENDAFTARAN HAJI
- WNI
- Beragama Islam
- Sehat jasmani rohani
- Berusia minimal 17 tahun
- Memiliki Mahrom bagi calon jamaah haji wanita
- Memiliki KTP yang masih berlaku
- Mendaftar ke Kemenag Kabupaten sesuai domisili.