Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan langsung ke Bank *===* ZONA INTEGRITAS KUA, tolak GRATIFIKASI dan KORUPSI. Laporkan jika terbukti! *===* Waspadai penyebaran paham keagamaan menyimpang, awasi lingkungan! *===* Bayarkan zakat anda melalui BAZNAS maupun LAZ yang berizin! *===*

Tugas dan Fungsi KUA Kecamatan Pandeglang



Tugas

 
Sesuai dengan KMA Nomor 34 Tahun 2016 pasal 2, KUA Kecamatan mempunyai tugas: Melaksanakan Layanan dan Bimbingan Masyarakat di Wilayah Kerjanya. 

Fungsi


Sesuai dengan KMA Nomor 34 Tahun 2016 pasal 3, KUA Kecamatan mempunyai fungsi untuk: 
  • Melaksanakan Pelayanan, Pengawasan, Pencatatan dan Pelaporan Nikah dan Rujuk. 
  • Penyusunan Statistik Layanan dan Bimbingan Masyarakat Islam.
  • Pengelolaan Dokumentasi dan Sistem Informasi Manajemen KUA Kecamatan. 
  • Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah
  • Pelayanan Bimbingan Kemasjidan.
  • Pelayanan Bimbingan Hisab Rukyat dan Pembinaan Syariah.
  • Pelayanan Bimbingan dan Penerangan Masyarakat Islam.
  • Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf; dan
  • Pelaksanaan Ketatausahaan dan Kerumahtanggan KUA Kecamatan.