NIKAH DI KUA GRATIS, DI LUAR KUA MEMBAYAR Rp. 600.000,- DISETORKAN LANGSUNG KE BANK * ZONA INTEGRITAS KUA TOLAK GRATIFIKASI DAN KORUPSI. LAPORKAN JIKA TERBUKTI! * WASPADAI PENYEBARAN PAHAM KEAGAMAAN MENYIMPANG, AWASI LINGKUNGAN! * BAYARKAN ZAKAT ANDA MELALUI BAZNAS MAUPUN LAZ YANG BERIZIN

Tugas dan Fungsi KUA Kecamatan Pandeglang

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, tugas KUA adalah melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam dan fungsinya adalah sebagai berikut.

a.  Pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan dan pelaporan nikah dan rujuk;

b.    Pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah;

c.    Pelayanan bimbingan kemasjidan;

d.    Pelayanan konsultasi syariah;

e.    Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;

f.     Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;

g.    Pengelolaan data dan pemanfaaan informasi keagamaan; dan

h.    Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.