Berdasarkan
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Urusan Agama, tugas KUA adalah melaksanakan layanan bimbingan masyarakat
Islam dan fungsinya adalah sebagai berikut.
a. Pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan dan pelaporan nikah
dan rujuk;
b. Pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah;
c. Pelayanan bimbingan kemasjidan;
d. Pelayanan konsultasi syariah;
e. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
f. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
g. Pengelolaan data dan pemanfaaan informasi keagamaan; dan
h. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.