Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan langsung ke Bank *===* ZONA INTEGRITAS KUA, tolak GRATIFIKASI dan KORUPSI. Laporkan jika terbukti! *===* Waspadai penyebaran paham keagamaan menyimpang, awasi lingkungan! *===* Bayarkan zakat anda melalui BAZNAS maupun LAZ yang berizin! *===*

Kursus Calon Pengantin (SUSCATIN)

Pembinaan/Kursus Pra Nikah
Ini adalah fase pembinaan paling awal dengan sasaran kegiatan adalah para remaja usia muda. Target dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman secara dini kepada para usia muda tentang a) hukum munakahat, dikaitkan lebih khusus lagi dalam upaya memberikan pengetahuan tentang reproduksi sehat, dan secara spesifik ditekankan kepada batasan-batasan hubungan pria dan wanita sebelum menikah b) sosialisasi prosedur pernikahan hingga pembentukan keluarga/rumah tangga.

Dengan kursus ini, disamping peserta telah memiliki persyaratan administratif untuk menikah sebagaimana diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam No DJ.II/372 tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah, mereka juga telah memiliki bekal yang cukup untuk melangkah menuju pernikahan.

Kursus calon pengantin
Kegiatan ini dikhususkan kepada  pasangan calon pengantin yang telah secara resmi mendaftarkan rencana pernikahannya ke KUA Pandeglang. Dalam satu bulan suscatin minimal dilakukan sebanyak 4 kali atau setiap minggu dilaksanakan satu kali. 
Materi yang diberikan antara lain a) Hukum munakahat, b) Pembinaan agama dalam keluarga, c) manajemen konflik, d) kesehatan reproduksi dan e) teknis pelaksanaan akad nikah.

Pembinaan Pasca Nikah
Data kasus Talak dan Cerai menunjukkan bahwa usia nikah  antara 1 s/d 5 tahun adalah usia perkawinan yang rawan konflik yang berujung pada putusnya perkawinan. Oleh karenanya, upaya mewujudkan keluarga yang Sakinah. tidak berhenti pada pembinaan/kursus pra nikah dan kursus calon pengantin saja, namun justru persoalan terberat yang di hadapi pasang suami isri adalah persoalan yang timbul setelah perkawinan atau pasca nikah.