Pembinaan/Kursus
Pra Nikah
Ini adalah
fase pembinaan paling awal dengan sasaran kegiatan adalah para remaja usia
muda. Target dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman secara dini kepada
para usia muda tentang a) hukum munakahat, dikaitkan lebih khusus lagi dalam
upaya memberikan pengetahuan tentang reproduksi sehat, dan secara spesifik
ditekankan kepada batasan-batasan hubungan pria dan wanita sebelum menikah b)
sosialisasi prosedur pernikahan hingga pembentukan keluarga/rumah tangga.
Dengan
kursus ini, disamping peserta telah memiliki persyaratan administratif untuk
menikah sebagaimana diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam No
DJ.II/372 tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah, mereka
juga telah memiliki bekal yang cukup untuk melangkah menuju pernikahan.
Kursus
calon pengantin
Kegiatan
ini dikhususkan kepada pasangan calon pengantin yang telah secara resmi
mendaftarkan rencana pernikahannya ke KUA Pandeglang. Dalam satu bulan suscatin
minimal dilakukan sebanyak 4 kali atau setiap minggu dilaksanakan satu kali.
Materi
yang diberikan antara lain a) Hukum munakahat, b) Pembinaan agama dalam
keluarga, c) manajemen konflik, d) kesehatan reproduksi dan e) teknis
pelaksanaan akad nikah.
Pembinaan
Pasca Nikah
Data
kasus Talak dan Cerai menunjukkan bahwa usia nikah antara 1 s/d 5 tahun
adalah usia perkawinan yang rawan konflik yang berujung pada putusnya
perkawinan. Oleh karenanya, upaya mewujudkan keluarga yang Sakinah. tidak
berhenti pada pembinaan/kursus pra nikah dan kursus calon pengantin saja, namun
justru persoalan terberat yang di hadapi pasang suami isri adalah persoalan
yang timbul setelah perkawinan atau pasca nikah.