Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan langsung ke Bank *===* ZONA INTEGRITAS KUA, tolak GRATIFIKASI dan KORUPSI. Laporkan jika terbukti! *===* Waspadai penyebaran paham keagamaan menyimpang, awasi lingkungan! *===* Bayarkan zakat anda melalui BAZNAS maupun LAZ yang berizin! *===*

Prosedur Wakaf


PROSEDUR WAKAF
  • Wakif harus datang dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrarwakaf,
  • Untuk mewakafkan tanah miliknya wakif harus mengikrarkan secara lisan dengan jelas dan tegas kepada nadzir yang telah disahkan di hadapan PPAIW dan dihadiri saksi-saksi dan menuangkan dalam bentuk W.1.
  • Wakif yang tidak datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kemenag dan dibacakan kepada nadzir di hadapan PPAIW serta diketahui saksi-saksi.
  • Tanah yang hendak diwakafkan baik seluruhnya atau sebagian harus merupakan tanah milik, dan harus bebas dari beban ikatan, jaminan sitaan atau sengketa,
  • Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa, sehat akalnya dan tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum.
  • Setelah ikrar wakaf dilaksanakan, PPAIW membuat akta ikrar wakaf dalam blangko W2 dan salinannya blangko W.2.a.

Sebelum melaksanakan ikrar wakaf, wakif harus membawa serta dan menyerahkan kepada PPAIW surat-surat sbb :

  • Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah seperti kitir tanah,petuk, girik dsb.
  • Surat keterangan Kades yang diperkuat Camat yang menerangkan kebenaran kepemilikan tanah dan tidak tersangkut suatu sengketa,
  • Surat keterangan pendaftaran tanah milik adat daerah perkotaan (perponding Indonesia)
  • Izin (surat keterangan tidak terkena planologi dari dinas tata kota untuk daerah perkotaan) daribupati/walikota cq. Kepala Kantor Pertanahan.