NIKAH DI KUA GRATIS, DI LUAR KUA MEMBAYAR Rp. 600.000,- DISETORKAN LANGSUNG KE BANK * ZONA INTEGRITAS KUA TOLAK GRATIFIKASI DAN KORUPSI. LAPORKAN JIKA TERBUKTI! * WASPADAI PENYEBARAN PAHAM KEAGAMAAN MENYIMPANG, AWASI LINGKUNGAN! * BAYARKAN ZAKAT ANDA MELALUI BAZNAS MAUPUN LAZ YANG BERIZIN

Layanan Wakaf

PENDAFTARAN AKTA IKRAR WAKAF
Melalui sistem digital SIWAK milik Kementrian Agama, anda dapat mendaftarkan tanah wakaf secara resmi, mudah dan profesional. Klik disini.

PERSYARATAN DOKUMEN TANAH
1. Bukti Kepemilikan Tanah: Sertifikat asli atau dokumen lain yang sah.
2. jika nama pemilik berbeda dengan wakif: Sertakan akta jual beli, surat waris, atau bukti perpindahan hak lainnya.

PERSYARATAN WAKIF

1. Wakif (Perseorangan)
  • KTP asli
  • Surat Pernyataan tanah tidak dalam sengketa/terjamin, diketahui kepala desa/lurah dan saksi
2. Wakif Bersama (Keluaga/Kelompok)
  • Surat Pernyataan Wakaf Bersama (format Kemenag)
  • KTP wakil dari keluarga
  • Dokumen bukti hubungan (KK, surat nikah dan lain-lain)
3. Organisasi/ Badan Hukum
  • Bukti terdaftar dan pengesahan lembaga
  • Organisasi: Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementrian Dalam Negeri
  • Badan Hukum: Dokumen legalitas Admnistrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementiran Hukum dan HAM
  • SK pengurus atau surat kuasa
  • Surat pernyataan bebas sengketa
  • KTP wakil dari organisasi atau badan hukum
PERSYARATAN NAZHIR DAN SAKSI

1. Nazhir (Perseorangan)
  • KTP 3 orang]
  • Surat kesediaan dan pernyataan bersedia diaudit
2. Nazhir (Organisasi/ Badan Hukum)
  • KTP wakil
  • Organisasi: Surat Keterangan Terdafatar (SKT) dari Kementrian Dalam Negeri
  • Badan Hukum: Dokumen legalitas Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementrian Hukum dan HAM
  • SK pengurus dan akta pendirian
  • Program kerja dan daftar kekayaan wakaf
  • surat pernyataan bersedia diaudit
3. Saksi
  • KTP 2 orang saksi ikrar wakaf
MEKANISME ALUR E-AIW (SIWAK)
Alur Pendaftaran:


CATATAN PENTING
  1. Jika tidak terdapat kepala KUA definitif di wilayah setempat, maka PPAIW di wilayah tersebut adalah pejabat yang menyelenggarakan urusan perwakafan di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
  2. Pastikan dokumen digital hasil pindai atau foto yang diunggah ke dalam aplikasi SIWAK berasal dari dokumen hasil fotokopi.
SUMBER