PENDAFTARAN AKTA IKRAR WAKAF
Melalui sistem digital SIWAK milik Kementrian Agama, anda dapat mendaftarkan tanah wakaf secara resmi, mudah dan profesional. Klik disini.
PERSYARATAN DOKUMEN TANAH
1. Bukti Kepemilikan Tanah: Sertifikat asli atau dokumen lain yang sah.
2. jika nama pemilik berbeda dengan wakif: Sertakan akta jual beli, surat waris, atau bukti perpindahan hak lainnya.
PERSYARATAN WAKIF
1. Wakif (Perseorangan)
- KTP asli
- Surat Pernyataan tanah tidak dalam sengketa/terjamin, diketahui kepala desa/lurah dan saksi
2. Wakif Bersama (Keluaga/Kelompok)
- Surat Pernyataan Wakaf Bersama (format Kemenag)
- KTP wakil dari keluarga
- Dokumen bukti hubungan (KK, surat nikah dan lain-lain)
3. Organisasi/ Badan Hukum
- Bukti terdaftar dan pengesahan lembaga
- Organisasi: Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementrian Dalam Negeri
- Badan Hukum: Dokumen legalitas Admnistrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementiran Hukum dan HAM
- SK pengurus atau surat kuasa
- Surat pernyataan bebas sengketa
- KTP wakil dari organisasi atau badan hukum
PERSYARATAN NAZHIR DAN SAKSI
1. Nazhir (Perseorangan)
- KTP 3 orang]
- Surat kesediaan dan pernyataan bersedia diaudit
2. Nazhir (Organisasi/ Badan Hukum)
- KTP wakil
- Organisasi: Surat Keterangan Terdafatar (SKT) dari Kementrian Dalam Negeri
- Badan Hukum: Dokumen legalitas Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementrian Hukum dan HAM
- SK pengurus dan akta pendirian
- Program kerja dan daftar kekayaan wakaf
- surat pernyataan bersedia diaudit
3. Saksi
- KTP 2 orang saksi ikrar wakaf
MEKANISME ALUR E-AIW (SIWAK)
Alur Pendaftaran:
CATATAN PENTING
- Jika tidak terdapat kepala KUA definitif di wilayah setempat, maka PPAIW di wilayah tersebut adalah pejabat yang menyelenggarakan urusan perwakafan di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
- Pastikan dokumen digital hasil pindai atau foto yang diunggah ke dalam aplikasi SIWAK berasal dari dokumen hasil fotokopi.
SUMBER
Instagram literasizakatwakaf
.png)