SYARAT ADMINISTRASI NIKAH
PROSEDUR NIKAH
1. Datang ke KUA dengan membawa persyaratan-persyaratan yang sesuai;
2. Mengikuti bimbingan perkawinan (BIMWIN);
3. Pemeriksaan berkas nikah oleh pegawai KUA (verifikasi data dan kelengkapan persyaratan nikah dan rukun nikah);
4. Pelaksanaan akad nikah (Buku nikah diberikan maksimal 7 hari setelah akad nikah)
Sumber: PMA Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Nikah
DAFTAR NIKAH ONLINE