Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan langsung ke Bank *===* ZONA INTEGRITAS KUA, tolak GRATIFIKASI dan KORUPSI. Laporkan jika terbukti! *===* Waspadai penyebaran paham keagamaan menyimpang, awasi lingkungan! *===* Bayarkan zakat anda melalui BAZNAS maupun LAZ yang berizin! *===*
KUH KJRI Jeddah Berhasil Urus Ganti Rugi Hilangnya Koper Jamaah

Jeddah (Pinmas) —- Upaya tim Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah untuk meminta ganti rugi ke pihak perusahaan Bus Qawafil atas hilangnya koper jamaah haji akhirnya berhasil. Perusahaan Bus Qawafil bersedia memberikan ganti rugi sebesar SAR2.000 dan menyerahkannya pada Minggu (14/02) di kantornya yang berada di kawasan Syumaisi Makkah.

Ada dua jamaah haji yang kehilangan kopernya pada penyelenggaraan ibadah haji 1436H/2015M. Mereka berdua berasal dari Kloter Batam 15 atas nama Haji Amrizal dan Haji Suraji. Koper meraka hilang dalam perjalanan dengan Bus Qawafil dari Makkah menuju Madinah. Bus Qawafil merupakan  salah satu perusahaan transportasi darat yang dikontrak jemaah haji Indonesia pada musim haji tahun 2015 lalu.
“Di tengah perjalanan itulah, koper dua jemaah haji tersebut jatuh,” demikian penjelasan ketua Kloter 15 Batam kepada pegawai KUH KJRI Jeddah, Ahmad Kurniawan Nadjib, sebagaimana dikutip dari laman resmi KUH KJRI Jeddah (kantorurusanhaji.com), Senin (15/02).
Peristiwa ini sudah dilaporkan ke petugas di Daker Madinah sejak awal kehilangan. Petugas Pengawas Transportasi Daker Madinah juga langsung mengupayakan permohonan ganti rugi kepada pihak perusahaan transportasi. Sayang,  upaya tersebut belum berhasil sampai operasional haji berakhir hingga akhirnya  dilimpahkan ke KUH KJRI Jeddah.
Staf Teknis Haji II KUH KJRI Jeddah, Arsyad Hidayat beserta salah satu stafnya, Ahmad Kurniawan lalu menemui pihak perusahaan bus Qawafil. Pada awalnya, pihak perusahaan memang keberatan untuk memberikan ganti rugi. Pihak perusahaan merasa bahwa kehilangan koper jamaah haji bukan menjadi tanggung jawabnya.
“Itu adalah tanggungjawab bagian penyusunan bagasi dari hotel ke bus. Mungkin mereka tidak mengikat atau menempatkan koper jamaah dengan baik,” ujar Direktur Operasional Qawafil Sulaiman Ali beberapa waktu lalu. Sulaiman Ali juga menambahkan, semestinya kasus tersebut dilaporkan kepadanya langsung pada saat kejadian, bukan setelah operasional haji berakhir.
Akan hal ini, Arsyad menjelaskan bahwa kasus ini sudah dilaporkan petugas Pengawas Transportasi Daker Madinah pada saat operasional haji, namun pihak perusahaan tidak menanggapinya. Karena itu, jamaah haji yang kehilangan koper akhirnya mengadukan hal ini ke pihak KUH sekaligus meminta ganti rugi. Kepada Ali Sulaiman, Arsyah juga menjelaskan bahwa ada barang-barang berharga dalam koper yang hilang.
Setelah melalui komunikasi yang intens, pihak perusahaan bus Qawafil akhirnya bisa diyakinkan dan bersedia memberikan ganti rugi. “Tolong anda buat surat permohonan penggantian koper yang hilang itu,” ujar Sulaiman menyetujui permintaan ganti rugi yang diajukan pihak KUH.
Setelah surat dilayangkan, bos Qawafil kemudian memberikan ganti rugi dengan menyerahkan cek ke KUH sebesar SAR 2.000 atau setara7,4 juta rupiah. Menurut Arsyad, uang itu sesuai dengan nilai barang yang terdapat pada koper yang hilang sebagaimana disampaikan oleh jamaah haji yang kehilangan. Cek ganti rugi diserahkan langsung oleh Direktur Operasional Perusahaan Qawafil Sulaiaman Ali Asybir kepada Staf Teknis Haji II, Arsyad Hidayat pada Minggu (14/02) di Makkah.  (Kurniawan Nadjib/KUH/mkd)