Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan langsung ke Bank *===* ZONA INTEGRITAS KUA, tolak GRATIFIKASI dan KORUPSI. Laporkan jika terbukti! *===* Waspadai penyebaran paham keagamaan menyimpang, awasi lingkungan! *===* Bayarkan zakat anda melalui BAZNAS maupun LAZ yang berizin! *===*

Hot News


KEMENAG PANDEGLANG TANDATANGANI MOU 
DENGAN DINAS CAPIL DAN BPN PANDEGLANG

Kuanews. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, HM Yasin, hadir di Pandeglang dalam acara pembinaan zona integritas Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang, Kamis (18/2). Acara tersebut diselenggarakan di RM S Rizki Pandeglang. Hadir dalam tersebut Kepala Kanwil Kemenag Banten, Kepala Kemenag Pandeglang, para kasie Agama, Kepala Dinas Catatan Sipil, Kepala BPN Pandeglang dan lebih kurang 450 pegawai Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang dan berbagai elemen masyarakat lainnya.


Menurut HM Subhi, Kepela Kemenag Pandeglang, pembinaan irjen ini dalam rangka memberikan pembekalan wawasan dan pengetahuan kepada pegawai Kemenag Pandeglang dalam rangka membangun zona integritas menuju WBBM. Hal ini bertujuan agar semua lapisan pegawai memahami pentingnya membangun zona integritas serta meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat. 

“Kita harus mulai dari diri kita sendiri, dengan komitmen untuk mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan dalam membangun zona integritas ini,” ungkap Subhi.

Rencananya, dalam acara tersebut juga akan dilaunching memorandum of understanding (MOU) dengan Dinas Catatan Sipil Kabupaten Pandeglang dalam rangka koneksi data SIMKAH di KUA seluruh kabupaten Pandeglang. Diharapkan setelah MOU ini ditandatangani akan memberikan kemudahan bagi Kemenag dan Dukcapil dalam mengsinkronkan data yang dibutuhkan di masing-masing instansi.

“MoU ini akan menjadi dasar pijakan antara Kemenag dengan Dinas Capil dalam melakukan koneksi dan pertukaran data yang dibutuhkan oleh masing-masing instansi. Sehingga, ketika ada pasangan yang sudah menikah akan langsung bisa terupdate datanya di Capil setelah peristiwa pencatatan terjadi,” kata Subhi.

Menurut Subhi, selain penandatangan MoU tersebut, juga akan ditandatangani kerjasama dengan BPN dalam rangka penerbitan sertifikat tanah wakaf dan tanah hibah. Apabila penandatangan ini sudah terlaksana, masyarakat yang mengelola wakaf dalam bentuk tanah tidak akan kesulitan untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf tersebut. 
“Semuanya MoU ini tentu untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Pandeglang,” tegas Subhi.(AM)