Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan langsung ke Bank *===* ZONA INTEGRITAS KUA, tolak GRATIFIKASI dan KORUPSI. Laporkan jika terbukti! *===* Waspadai penyebaran paham keagamaan menyimpang, awasi lingkungan! *===* Bayarkan zakat anda melalui BAZNAS maupun LAZ yang berizin! *===*

Daftar Haji

PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI
  • Calon jemaah haji datang ke Bank( BPS-BPIH) untuk membuka rekening dengan setoran awal Rp 25 juta dan mendapat tanda bukti setoran angsuran 5 rangkap,
  • Calon jama’ah haji datang ke Kemenag dengan membawa:
  1. KTP asli dan foto copynya 13 lembar
  2. Surat keterangan Sehat dari puskesmas asli dan foto copynya 3 lembar,
  3. Pas photo 3x4 = 31 lembar,
  4. Pas photo berwarna 4x6 = 2 lembar
  5. Bukti setor dan Buku Rekening Bank
  • Calon jama’ah haji mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH),
  • 5 rangkap tanda bukti setoran distempel dan dilegalisir bank serta di lampirifoto copy KTP;
  1. Lembar 1 untukcalonjamaah,
  2. Lembar 2 untuk BPS BPIH,
  3. Lembar 3 untukKemenagKabupaten/Kota,
  4. Lembar 4 untukKanwilKemenagProvinsi,
  5. Lembar 5 untukKementrian Agama Pusat.
  • Calon Jamaah haji melaporkan ke Kemenag Kabupaten/Kota dengan menyerahkan tanda bukti setoran Angsuran,
  • Pelunasan BPIH dilakukan setelah ada ketentuan Pemerintah (Perpres)

SYARAT PENDAFTARAN HAJI

  1. WNI
  2. Beragama Islam
  3. Sehat jasmani rohani
  4. Berusia minimal 17 tahun
  5. Memiliki Mahrom bagi calon jamaah haji wanita
  6. Memiliki KTP yang masih berlaku
  7. Mendaftar ke Kemenag Kabupaten sesuai domisili.