Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan langsung ke Bank *===* ZONA INTEGRITAS KUA, tolak GRATIFIKASI dan KORUPSI. Laporkan jika terbukti! *===* Waspadai penyebaran paham keagamaan menyimpang, awasi lingkungan! *===* Bayarkan zakat anda melalui BAZNAS maupun LAZ yang berizin! *===*

Ditjen PHU dan PIHK Validasi Data Jamaah Berhak Lunas

Jakarta (Pinmas) —- Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1437H/2016M, salah satunya memvalidasi jamaah haji khusus yang berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus pada tahun ini.

“Dalam rangka persiapan pelunasan jamaah haji khusus 1437H/2016M, kami akan melakukan akurasi data pendaftaran lunas tunda dan setoran awal BPIH khusus yang memiliki nomor porsi sampai dengan 3000155450,” demikian penjelasan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori melalui rilis yang diterima Pinmas, Senin (15/02).


Menurut Ahda, proses validasi data ini akan berlangsung dari 16 – 29 Februari terhadap data jamaah haji khusus pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang akan memberangkatkan jamaah tahun ini. Sedikitnya ada 250 PIHK yang tergabung dalam empat asosiasi, yaitu: Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (AMPHURI), Himpunan Penyelenggarara Umrah dan Haji (HIMPUH), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan in-Bound Indonesia (ASPHURINDO), dan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI).

Ahda berharap, proses validasi ini dapat memverivikasi data jamaah haji yang berhak melunasi pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Selain itu, proses ini juga akan memverifikasi jamaah haji khusus yang sudah melakukan pelunasan akan tetapi menunda pemberangkatan pada 2 tahun terakhir. “Proses ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian kepada PIHK terhadap jamaah yang akan dilayani keberangkatannya serta memaksimalkan pengisian kuota jamaah haji khusus tahun ini,” terangnya.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada tahun ini mengeluarkan kebijakan pemberlakukan kuota cadangan bagi jamaah haji khusus. Hal yang sama sudah diberlakukan pada haji reguler sejak penyelenggaraan ibadah haji tahun lalu. Sistem cadangan jamaah haji khusus yang berhak melunasi diberlakukan dalam rangka mengantisipasi adanya sisa kuota akibat jamaah yang tidak melunasi.

Proses validasi akan dilakukan di Ruang Subdit Pendaftaran Haji Gedung Pusat Komputer dan Pelayanan Haji lantai 1. Teknisnya adalah dengan memadukan dokumen jamaah haji khusus pada masing-masing PIHK dengan data milik Subdit Pendaftaran Dit. Pelayanan Haji Dalam Negeri.

Ada sekitar 13.473 data jamaah, terdiri dari 12.831 kuota jamaah haji khusus dan 642 kuota cadangan (5%). Adapun dokumen yang akan divalidasi terdiri dari: nominatif jamaah haji khusus, asli lembar bukti setor awal BPIH Khusus, asli lembar bukti aplikasi transfer setoran awal, asli lembar SPPH, asli lembar BPIH Khusus lunas tunda, dan asli lembar bukti aplikasi transfer pengembalian BPIH bagi jamaah lunas tunda ke rekening Menag.

Hasil verifikasi data ini akan dipublikasikan dengan harapan jamaah haji dan PIHK memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk pelunasan dan keberangkatan ibadah haji. Selain itu, dengan kepastian keberangkatan tersebut, diharapkan jamaah dapat lebih awal memproses dokumen dan visa sehingga kejadian keterlambatan visa pada tahun lalu dapat diminimalisir sedini mungkin. (siskohat/mkd)